Kasus Kekerasan Anak di Bali Tinggi, KPPAD Dorong Penerapan Pararem Adat

Minggu, 27 Februari 2022 – 06:50 WIB
Kasus Kekerasan Anak di Bali Tinggi, KPPAD Dorong Penerapan Pararem Adat - JPNN.com Bali
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

 "Anak sebagai unsur masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Masyarakat juga berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan bagi anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini.

Menurut mantan Direktur LBH Bali ini, keterlibatan desa adat sesuai dengan pesan dari Undang-Undang Perlindungan Anak (PA).

Isi salah satu pasal dalam UU PA mewajibkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, di Pulau Dewata upaya-upaya pencegahan dan perlindungan anak tercantum dalam program pemerintah Nangun Sat Kerthi loka Bali.

Perlindungan terhadap anak juga tercantum dan diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

"Jadi, hal ini sangat memungkinkan mewujudkan desa adat yang ramah anak melalui pararem perlindungan anak," paparnya. (antara/lia/jpnn)

Kasus kekerasan pada anak di Bali masih cukup tinggi, KPPAD Bali dorong penerapan pararem adat

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News