KPPAD Bali: Orang Tua Eksploitasi Anak Jadi Pengamen dan Pengemis Bisa Dipidana
bali.jpnn.com, DENPASAR - Orang tua atau siapa saja yang nekat mengeksploitasi anak di jalanan sebagai pengamen, pengasong, hingga pengemis terancam sanksi pidana lantaran membiarkan anak jadi korban.
Menurut Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini, ancaman pidana itu bukan main-main lantaran diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Jadi, kalau ada orang tua sengaja mengeksploitasi dan membiarkan anak jadi korban ya bisa dipidana," kata Luh Gede Yastini.
Menurut Luh Yastini, aktivitas anak jalanan sebenarnya sudah berlangsung lama.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mengambil langkah represif.
Yastini mengatakan, apabila langkah persuasif berupa pembinaan, hingga pengawasan tidak ditanggapi, maka langkah represif melalui jalur hukum akan dilakukan.
Langkah pidana bisa dilakukan agar tidak ada lagi temuan anak-anak di bawah umur bekerja di jalanan seperti yang terlihat selama ini.
"Untuk target penyelesaian ya kalau bisa secepatnya.
Kalau kita memasang target harus ada sarana prasarana yang disiapkan Pemda.
Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan orang tua eksploitasi anak jadi pengamen dan pengemis bisa dipidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News