2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ancaman Pidana, Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan dua rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 WITA melaporkan RSUD Wangaya dan RS Manuaba setelah menolak merawat sang istri.
Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali I Wayan Gede Mardika menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut.
Menurut Mardika, dua rumah sakit tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 32, Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua pasal tersebut juga diduga melanggar Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum lainnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, mengatakan apabila dalam kasus itu kedua rumah sakit terbukti melanggar Pasal 190 Ayat (2) maka terlapor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Dokter Widiasa mengatakan apa yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut.
Kasus tersebut diketahui masyarakat luas setelah suami korban yang meninggal, Kadek Suastama Mayong, 46, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali 4 Oktober 2022, pukul 15.50 WITA.
2 rumah sakit di Bali tolak pasien, kuasa hukum korban mengungkap ancaman pidana dan denda yang berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News