2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ancaman Pidana, Berat

Minggu, 23 Oktober 2022 – 14:24 WIB
2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ancaman Pidana, Berat - JPNN.com Bali
Ilustrasi Markas Komando Kepolisian Daerah Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Ketika sampai di RS Manuaba, ia meminta dokter jaga melihat kondisi ibunya yang saat itu masih berada di sepeda motor.

Namun, kata dia, dokter hanya memegang pergelangan tangan sang ibu, kemudian meminta Alit membawa ke RSUP Sanglah.

Di RS Manuaba, Alit juga meminta dipinjamkan ambulans, tetapi ditolak karena prosedur mengurusnya rumit.

Alit kemudian membawa ibunya ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar dengan sepeda motor.

Setiba di RSUP Sanglah, para petugas medis mengambilkan tempat tidur dan membawa pasien masuk ruang UGD.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan detak jantung, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.

Suami korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. (antara/lia/JPNN)

2 rumah sakit di Bali tolak pasien, kuasa hukum korban mengungkap ancaman pidana dan denda yang berat

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News