2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ancaman Pidana, Berat

Minggu, 23 Oktober 2022 – 14:24 WIB
2 RS di Bali Tolak Pasien, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ancaman Pidana, Berat - JPNN.com Bali
Ilustrasi Markas Komando Kepolisian Daerah Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Kadek Suastama didampingi anaknya Alit Putra menceritakan kronologi kasus dugaan penolakan yang dialami ibunya di kedua rumah sakit itu.

Alit Putra menjelaskan pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wita, ia berboncengan tiga dengan kakak perempuannya menggunakan sepeda motor, membawa sang ibu menuju RSUD Wangaya.

Ibunya waktu itu mengalami gejala muntah dan mengeluarkan darah dari mulut serta hidung.

Sampai di RSUD Wangaya, dokter yang bertugas saat itu tidak melakukan tindakan pertolongan pertama terhadap korban.

Dalam penuturan Alit, dokter berkata ruangan IGD penuh dan tidak ada bed  atau tempat tidur tersedia.

Oleh karena itu, pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba.

Melihat kondisi sang ibu semakin memburuk, Alit meminta dipinjami ambulans, tetapi tidak dikabulkan.

"Karena tidak dikasih izin pinjam ambulans, saya kembali membonceng ibu yang dipegang kakak saya di belakang menuju RS Manuaba," kata Alit Putra.

2 rumah sakit di Bali tolak pasien, kuasa hukum korban mengungkap ancaman pidana dan denda yang berat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News