KPPAD Bali: Orang Tua Eksploitasi Anak Jadi Pengamen dan Pengemis Bisa Dipidana

Kamis, 11 November 2021 – 03:34 WIB
KPPAD Bali: Orang Tua Eksploitasi Anak Jadi Pengamen dan Pengemis Bisa Dipidana - JPNN.com Bali
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

Sekarang kan masih persuasif dibina dan dipulangkan, tetapi terjadi lagi," ujar Yastini.

KPPAD Bali menyatakan anak bekerja di jalanan adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Di usianya, anak seharusnya mendapat pendidikan, belajar dan bermain mengisi waktu luang dengan hal positif.

"Apabila tindakan humanis tidak efektif maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera.

Jika upaya hukum positif diterapkan oleh pemerintah agar bisa menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan orang tua eksploitasi anak jadi pengamen dan pengemis bisa dipidana

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News