4 Pelaku Pengeroyokan Bule Ukraina Segera Dideportasi, Ujar Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Buntut kasus pengeroyokan terhadap warga negara Ukraina, Oleg Zheinov, 54, baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali akan meberlakukan sanksi keras terhadap pelaku.
Pihak imigrasi akan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang adalah pelaku dari aksi tersebut.
Keempatnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak Jumat (4/2) lalu.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2).
Katanya, empat pelaku yang ditahan di Rudenim Denpasar adalah ZO merupakan warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
Terhadap keempat WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali," katanya.
Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menambahkan status empat WNA tersebut adalah sebagai saksi.
Seluruh 4 pelaku pengeroyokan bule asal Ukraina segera dideportasi, ujar Kemenkumham Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News