Negara Rugi Rp27 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Kelanjutannya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 14:03 WIB
Negara Rugi Rp27 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Kelanjutannya - JPNN.com Bali
Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di tahun anggaran 2017 yang merupakan Mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi, beranjak keluar dari ruang persidangan usai mengikuti agenda putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat petang (7/1). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Demikian dengan sikap terdakwa selama sidang yang tidak mengakui perbuatannya. 

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat. 

Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer. 

Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir. (antara/ket/JPNN)

Negara melangalami kerugian Rp27 Miliar, mantan Kadistanbun NTB divonis 13 tahun penjara, ini kelanjutannya

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News