Berat, Pengedar 5,3 Gram Sabu-sabu di Bali Divonis 5 Tahun Plus Denda Rp 800 Juta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa pengedar sabu-sabu 5,3 gram neto Harianto Nasution langsung menerima putusan majelis hakim PN Denpasar saat diganjar hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Putra Astawa, Kamis (11/7) menyatakan terdakwa Harianto Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta," kata Hakim Ketua Gde Putra Astawa.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Harianto Nasution dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.
JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding, sementara terdakwa Harianto Nasution dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Berdasar dakwaan JPU terungkap terdakwa Harianto Nasution ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 10.45 WITA.
Terdakwa ditangkap BNNP Bali di Jalan Merdeka Raya III No.5, Banjar Abianbase, Kelurahan Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Terdakwa pengedar sabu-sabu 5,3 gram neto Harianto Nasution menerima putusan majelis hakim PN Denpasar saat diganjar 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News