Bule Australia tak Berkutik Didakwa Kasus Sabu-sabu di Bali, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melilit bule Australia Andrew Smith Troy, 49, akhirnya bergulir di PN Denpasar.
JPU Kejari Badung Isa Ulinnuha dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram neto," kata Jaksa Isa Ulinnuha.
Troy Andrew Smith ditangkap Polda Bali pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Kuta, Badung.
Ada sejumlah barang bukti lain yang diamankan polisi selain sabu-sabu, seperti alat hisap dan korek api.
Menurut Jaksa Isa Ulinnuha, terdakwa menguasai sabu-sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau departemen Kesehatan RI.
“Bukan juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan," kata Jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, Hakim Wayan Suarta meminta terdakwa Andrew Troy Smith untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
Bule Australia Andrew Troy Smith tak berkutik didakwa kasus Sabu-sabu di Bali, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News