Terungkap, 3 WNA Desain Sendiri Ruangan Pabrik Narkoba, Dijual Melalui Darkweb

bali.jpnn.com, BADUNG - Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba di Vila Sunny di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (2/5) lalu.
Menurut Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, niat membangun pabrik narkoba dalam bentuk clandestine lab bermula pada September 2023.
Saat itu dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.
Berbekal izin tinggal sebagai investor, keduanya melakukan survei dan membuat desain agar bisnis tersebut dapat berjalan.
Setelah menemukan Vila Sunny yang masih dalam proses pembangunan, mereka kemudian sepakat menyewa selama 24 tahun.
"Mereka mendesain sendiri untuk ruangan bisnis.
Baca Juga:
Ruangan itu ada bunkernya, kemudian ada untuk membuat tempat hidroponiknya,” ujar Komjen Wahyu Widada.
“Ada juga saluran-saluran udara yang memang sudah dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara dari luar, termasuk di dalamnya aman bekerja di bawah" imbuh Komjen Wahyu Widada.
Bareskrim Polri mengungkap 3 WNA mendesain sendiri ruangan Pabrik Narkoba alias Clandestine Lab, hasil produksi narkoba dijual melalui Darkweb
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News