Berat, Pengedar 5,3 Gram Sabu-sabu di Bali Divonis 5 Tahun Plus Denda Rp 800 Juta

Sebelum tertangkap, pada 10 Februari 2024 terdakwa Harianto menghubungi akun Instagram Bombonweed mengatakan bahwa ingin memesan paket sabu-sabu seberat lima gram dengan harga Rp 5 juta.
Terdakwa meminta pembayaran paket sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah habis terjual.
Terdakwa diberikan link toko shopee LeeZah Store untuk membeli barang sesuai dengan link toko shopee yang dikirimkan.
Alasannya karena paket sabu akan disembunyikan di dalam barang pesanan yang ada di toko shopee LeeZah Store tersebut.
Setelah mengisi nama alamat penerima dan membayar barang pesanan di Indomaret sebesar Rp 93 ribu selanjutnya barang pesanan berisi sabu tersebut dikirim ke alamat tujuan.
Pada 14 Februari 2024 terdakwa menerima paket kiriman dari kurir pengantar paket, setelah itu terdakwa kembali ke tempat indekos.
Petugas BNNP Bali yang mendapatkan informasi penjualan barang terlarang tersebut langsung menuju ke TKP dan meringkus Harianto Nasution.
Barang bukti yang disita, yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 5,3 gram neto. (lia/JPNN)
Terdakwa pengedar sabu-sabu 5,3 gram neto Harianto Nasution menerima putusan majelis hakim PN Denpasar saat diganjar 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News