Mantan Anggota DPRD Tabanan Tergelincir Korupsi LPD Sunantaya, Kajari Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 11 Desember 2021 – 07:54 WIB
Mantan Anggota DPRD Tabanan Tergelincir Korupsi LPD Sunantaya, Kajari Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Bali
Kajari Tabanan Ni Made Herawati saat membongkar kasus korupsi LPD Sunantaya yang melibatkan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode periode I Gede Wayan Sutarja. Foto: ANTARA/HO

Dalam kasus ini, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka.

Eka Swandewi menjadi tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

Berbeda dengan I Gede Wayan Sutarja, Eka Swandewi diduga melakukan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 2021.

 "Tersangka Ni Putu Eka Swandewi selaku Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 226.220.000 berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. (antara/lia/JPNN)

Mantan anggota DPRD Tabanan tergelincir kasus korupsi LPD Sunantaya. Kajari Ni Made Herawati ungkap fakta baru

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News