Selebgram Rani Segera Diadili, Dildo dan Lingerie Jadi Bukti Pamer Bodi Mulus di Aplikasi Mango
bali.jpnn.com, DENPASAR - Selebgram berparas cantik yang terjerat kasus tindak pidana pornografi Rani Rahmawati tak lama lagi diadili di PN Denpasar.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan berkas sekaligus pemilik nama panggung Kuda Poni tersebut ke Kejari Denpasar kemarin (8/12).
Itu artinya, tersangka yang diamankan polisi lantaran berkali-kali melakukan siaran langsung (live) tanpa busana di aplikasi Mango dan Bigo akan menjalani sidang perdana.
Baca Juga:
"Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polresta Denpasar.
Sementara tersangka kami masih penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," ujar Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dilansir dari Radarbali.id.
Menurut Eka Suyantha, Rani Rahmawati yang diamankan di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Kasiintel menambahkan, tersangka Rani Rahmawati dijerat Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Jaksa Kejari Denpasar akan melimpahkan tersangka ke pengadilan sebelum masa penahanan 20 hari habis.
Selebgram berparas cantik Rani Rahmawati segera diadili di PN Denpasar. Dildo dan lingerie jadi bukti pamer bodi mulus di Aplikasi Mango
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News