Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Sentil Peran Duta Narkoba di BNN Bali

Kamis, 02 Desember 2021 – 17:54 WIB
Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Sentil Peran Duta Narkoba di BNN Bali - JPNN.com Bali
Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Baru sehari menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya, drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Upaya hukum itu dilakukan tepat sehari setelah Jerinx SID dijebloskan penyidik Kejari Jakarta Pusat ke penjara kemarin (1/12).

Fakta tersebut diakui pengacara Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana.

Didampingi pengacara M Pilipus Tarigan, Gendo mengatakan, kuasa hukum resmi mengajukan penangguhan pehananan ke Kejari Jakarta Pusat.

Menurut Gendo, ada tiga surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke jaksa penyidik.

Mulai dari surat ayah kandungnya, anggota DPRD Gianyar I Wayan Arjono, sang istri Nora Alexandra, dan surat dari pengacaranya.

"Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat.

Surat permohonan penangguhan penahanan ini ditembuskan ke Kejati DKI Jakarta dan Kejagung RI," ujar I Wayan Gendo Suardana dilansir dari Baliexpress.id.

Jerinx SID melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Jakarta Pusat. Jerinx menyentil peran sebagai Duta Narkoba di BNN Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News