Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons
![Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/07/01/tersangka-wayan-rawan-mempraktekkan-cara-mengoplos-lpg-dari-bt6z.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar kurang sedap menerpa Polda Bali.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan menerima setoran sebesar Rp 50 juta untuk penangguhan penahanan tersangka pengoplosan LPG 3 Kg, Wayan Rawan, 61.
Tersangka Wayan Rawan ditangkap atas dugaan pengoplosan LPG 3 kg di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Abiansemal, Badung, Minggu (16/6) pukul 06.20 WITA.
Berkat memberi setoran Rp 50 juta, tersangka dikabarkan bebas berkeliaran setelah mendapat penangguhan penahanan.
Namun, kabar tidak mengenakkan saat Polri tengah merayakan Hari Bhayangkara itu ditepis Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
"Itu saya jamin.
Menurut teman-teman penyidik itu tidak ada (setoran Rp 50 juta.
Kalau memang ada bukti, silakan dibawa ke Propam,” ujar Kombes Jansen Panjaitan dilansir dari Antara.
Kabar kurang sedap datang dari Polda Bali. Ada setoran Rp 50 Juta untuk penangguhan pengoplos LPG 3 Kg, tersangka Wayan Rawan disebut-sebut berkeliaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News