Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons
Jadi, oleh teman-teman penyidik bukan dilepas, tetapi penangguhan penahanan wajib lapor," kata Kombes Jansen Panjaitan.
Menurutnya, penanganan perkara kasus tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Bali, jadi tidak ada pelepasan tersangka.
Penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atas dasar prinsip kemanusiaan.
"Jadi, dalam penegakan hukum kami memastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak mengawal prosesnya," tuturnya sembari mengatakan berkas perkara tersangka Wayan Rawan akan diserahkan ke jaksa.
Tersangka Wayan Rawan ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali saat sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kg ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg. (lia/JPNN)
Kabar kurang sedap datang dari Polda Bali. Ada setoran Rp 50 Juta untuk penangguhan pengoplos LPG 3 Kg, tersangka Wayan Rawan disebut-sebut berkeliaran
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News