Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons

Senin, 01 Juli 2024 – 19:26 WIB
Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons - JPNN.com Bali
Tersangka Wayan Rawan mempraktekkan cara mengoplos LPG dari tabung 3 Kg ke 12 Kg di depan Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra di Polda Bali, Rabu (19/6). Foto: Humas Polda Bali

Jadi, oleh teman-teman penyidik bukan dilepas, tetapi penangguhan penahanan wajib lapor," kata Kombes Jansen Panjaitan.

Menurutnya, penanganan perkara kasus tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Bali, jadi tidak ada pelepasan tersangka.

Penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atas dasar prinsip kemanusiaan.

 "Jadi, dalam penegakan hukum kami memastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak mengawal prosesnya," tuturnya sembari mengatakan berkas perkara tersangka Wayan Rawan akan diserahkan ke jaksa.

Tersangka Wayan Rawan ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali saat sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kg ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg. (lia/JPNN)

Kabar kurang sedap datang dari Polda Bali. Ada setoran Rp 50 Juta untuk penangguhan pengoplos LPG 3 Kg, tersangka Wayan Rawan disebut-sebut berkeliaran

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News