Ada Setoran Rp 50 Juta untuk Penangguhan Pengoplos LPG 3 Kg, Kombes Jansen Merespons
“Ada Propam yang bisa menindak setiap pelanggaran anggota.
Secara internal kami ada Itwasda, pengawasan dalam menjalankan kegiatan tupoksi," imbuh Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, apabila masyarakat mengetahui, silakan melapor.
“Jika ada bukti, silakan melapor.
Jadi, jangan cuma katanya. Kalau ada bukti, silakan bawa, saya jamin sebagaimana perintah Kapolda tidak ada hal-hal seperti itu (setoran)," ucap Kombes Jansen Panjaitan.
Kombes Jansen menepis isu bahwa tersangka dilepaskan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali.
"Diluruskan bukan dilepas.
Kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit.
Kabar kurang sedap datang dari Polda Bali. Ada setoran Rp 50 Juta untuk penangguhan pengoplos LPG 3 Kg, tersangka Wayan Rawan disebut-sebut berkeliaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News