Pengoplos LPG di Abiansemal Badung Jadi Tersangka, IWR Terancam Bangkrut
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6) lalu menemui titik terang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali resmi menetapkan IWR, 61, sebagai tersangka tunggal kasus pengoplosan LPG 3 Kg subsidi, Rabu (19/6).
IWR adalah pemilik rumah sekaligus pelaku utama pengoplosan LPG 3 Kg di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan IWR sebagai tersangka,” ujar Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra di Polda Bali, Rabu (19/6).
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IWR dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasar pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terancam enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Tersangka IWR saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali,” kata AKBP Ranefli Dian Candra.
Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, Polda Bali tengah memproses kasus serupa yang terjadi di wilayah Gianyar dan Denpasar.
Pengoplos LPG di Kecamatan Abiansemal, Badung, resmi ditetapkan penyidik Polda Bali menjadi tersangka, tersangka IWR terancam bangkrut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News