Pengoplos LPG di Abiansemal Badung Jadi Tersangka, IWR Terancam Bangkrut
“Apabila ada yang menemukan pengoplosan LPG bersubsidi, kami mohon kerja samanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti,” tutur AKBP Ranefli Dian Candra.
Polda Bali membongkar kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6) lalu.
Pada saat penggerebekan pukul 06.20 WITA kemarin, petugas menemukan kegiatan pengoplosan dan pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg.
Tersangka IWR pun tak berkutik dengan aktivitas ilegalnya itu.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh tabung LPG 12 kosong, 40 tabung LPG 12 berisi dan 107 tabung LPG 3 Kg berisi.
Ada juga 174 tabung LPG 3 Kg kosong, 15 pipa besar dengan ukuran panjang 15 cm.
Polisi juga mengamankan mobil Suzuki carry DK 8204 FE warna hitam. (lia/JPNN)
Pengoplos LPG di Kecamatan Abiansemal, Badung, resmi ditetapkan penyidik Polda Bali menjadi tersangka, tersangka IWR terancam bangkrut
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News