Terdakwa Ledakan LPG Pemicu 18 Korban Tewas Gagal Bebas, Hakim PN Denpasar Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sukojjin, 51, gagal bebas.
Pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, itu gagal menghirup udara bebas setelah hakim PN Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai oleh Gusti Ayu Akhirnyani dalam sidang Selasa (1/10) mengatakan terdakwa Sukojjin tetap ditahan.
Terdakwa dinilai sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan setelah menyebabkan 18 korban ledakan LPG, Minggu (9/6), tewas.
"Majelis menilai saudara dalam kondisi yang sangat dimungkinkan untuk tetap ditahan, dalam keadaan sehat," kata Gusti Ayu Akhirnyani.
Selain dinilai sehat, permohonan penangguhan penahanan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat termasuk mengenai riwayat penyakit dari terdakwa.
Alasan lainnya, ancaman pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukojin dinilai serius lantaran menyebabkan 18 korban tewas dan mengundang perhatian banyak pihak.
“Kami tidak melihat adanya bukti-bukti pendukung lainnya yang membuatkan kondisi saudara tidak memiliki riwayat penderitaan.
Pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, itu gagal menghirup udara bebas setelah hakim PN Denpasar menolak permohonan penangguhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News