Terdakwa Ledakan LPG Pemicu 18 Korban Tewas Gagal Bebas, Hakim PN Denpasar Tegas
JPU juga menyebutkan perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT. Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Oleh karena, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan Gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa, tepatnya pada bagian motor starter mobil pick up.
Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan oleh percikan bunga api listrik (sparks) dari starter mobil menyulut akumulasi Gas LPG yang bocor dari inlet/outlet valve/katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang. (antara/lia/JPNN)
Pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, itu gagal menghirup udara bebas setelah hakim PN Denpasar menolak permohonan penangguhan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News