Terdakwa Ledakan LPG Pemicu 18 Korban Tewas Gagal Bebas, Hakim PN Denpasar Tegas
Terdakwa juga didakwa dakwaan kedua Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Sukojjin dengan pasal pengoplosan gas.
Berdasar dakwaan, terungkap Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.
Terdakwa Sukojjin memiliki 22 orang karyawan, dengan perincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin.
Selama menjalankan bisnis itu, pria yang beralamat di Ubung, Denpasar Utara ini hanya memiliki dua izin.
Pertama, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa.
Meski begitu, CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik agen maupun pangkalan).
Pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, itu gagal menghirup udara bebas setelah hakim PN Denpasar menolak permohonan penangguhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News