Terdakwa Ledakan LPG Pemicu 18 Korban Tewas Gagal Bebas, Hakim PN Denpasar Tegas
Jadi, keputusan kami tetap menahan saudara," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Denpasar Harisdianto Saragih menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketiganya, yakni saksi Susanti (34), Fahmi Ahmat (25), Jamil (27). Susanti adalah salah satu perwakilan keluarga korban, sementara dua yang lainnya merupakan karyawan Sukojjin.
Saksi Jamil dan Fahmi Ahmad memberikan keterangan terkait kondisi yang terjadi di gudang yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Keduanya mengatakan bahwa mereka mengetahui aktivitas keluar masuk truk di gudang yang terbakar tersebut dan melihat tabung gas dibawa dalam truk, tetapi tidak mengetahui apakah di dalamnya berisi gas atau hanya tabung kosong.
Saksi Jamil pun memberikan kesaksiannya terkait apa yang terjadi di pagi hari Minggu (9/6).
Para korban yang terbakar api keluar dalam kondisi yang mengenaskan.
JPU mendakwa Sukojjin dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, itu gagal menghirup udara bebas setelah hakim PN Denpasar menolak permohonan penangguhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News