Jaksa Respons Protes Sugeng, Sebut Jebloskan Jerinx SID ke Penjara Karena Alasan Penting Ini

Kamis, 02 Desember 2021 – 11:14 WIB
Jaksa Respons Protes Sugeng, Sebut Jebloskan Jerinx SID ke Penjara Karena Alasan Penting Ini - JPNN.com Bali
Penabuh drum kelompok musik Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejari Jakarta Pusat akhirnya merespons keberatan pihak I Gede Ary Astina alias Jerinx setelah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (1/12).

Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx SID untuk mempermudah proses persidangan.

Selain itu ada beberapa alasan lain yang menjadi penguat penyidik menahan Jerinx SID.

“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani Immanuel Ginting.

Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga sebelumnya juga menjelaskan hal yang sama.

Menurutnya, Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP setelah perkaranya memenuhi alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum.

Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," beber Kajari Suprayoga.

Jaksa Kejari Jakpus merespons protes Sugeng Teguh Prakoso dan menyebut terpaksa menjebloskan Jerinx SID ke penjara karena ada beberapa pertimbangan hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News