Jaksa Respons Protes Sugeng, Sebut Jebloskan Jerinx SID ke Penjara Karena Alasan Penting Ini
bali.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejari Jakarta Pusat akhirnya merespons keberatan pihak I Gede Ary Astina alias Jerinx setelah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (1/12).
Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx SID untuk mempermudah proses persidangan.
Selain itu ada beberapa alasan lain yang menjadi penguat penyidik menahan Jerinx SID.
“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani Immanuel Ginting.
Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga sebelumnya juga menjelaskan hal yang sama.
Menurutnya, Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP setelah perkaranya memenuhi alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum.
Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," beber Kajari Suprayoga.
Jaksa Kejari Jakpus merespons protes Sugeng Teguh Prakoso dan menyebut terpaksa menjebloskan Jerinx SID ke penjara karena ada beberapa pertimbangan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News