Sugeng Pertanyakan Alasan Jaksa Tahan Jerinx SID, Respons Kajari Bima Menohok
bali.jpnn.com, JAKARTA - Datang baik-baik ke Jakarta Rabu hari ini (1/12) untuk memenuhi panggilan pelimpahan tahap dua justru berakhir petaka bagi musisi Bali I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Drummer grup band Superman is Dead (SID) ini justru dijebloskan ke dalam penjara Rutan Polda Metro Jaya usai pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Jakarta Pusat selesai.
Mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra, Jerinx SID digiring ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum sidang di pengadilan.
Keputusan jaksa menahan Jerinx SID dipersoalkan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.
Pengacara kawakan ini mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya usai pelimpahan tahap dua dari kepolisian.
"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas," kata Sugeng di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sugeng mengatakan pihaknya tidak mengetahui dengan jelas alasan kejaksaan menahan kliennya.
Padahal, Jerinx SID sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Pengacara Sugeng Teguh Prakoso pertanyakan alasan jaksa menahan Jerinx SID yang selama ini kooperatif. Respons Kajari Jakpus Bima Suprayoga Menohok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News