Sugeng Pertanyakan Alasan Jaksa Tahan Jerinx SID, Respons Kajari Bima Menohok
Rabu, 01 Desember 2021 – 20:43 WIB
Jerinx SID dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/lia/JPNN)
Pengacara Sugeng Teguh Prakoso pertanyakan alasan jaksa menahan Jerinx SID yang selama ini kooperatif. Respons Kajari Jakpus Bima Suprayoga Menohok
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News