Sugeng Pertanyakan Alasan Jaksa Tahan Jerinx SID, Respons Kajari Bima Menohok
![Sugeng Pertanyakan Alasan Jaksa Tahan Jerinx SID, Respons Kajari Bima Menohok - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/12/01/musisi-i-gede-ari-astina-alias-jerinx-usai-menjalani-pemerik-pprj.jpg)
Sugeng Teguh Prakoso menambahkan, Jerinx tidak menjalani penahanan selama penyidikan di Polda Metro Jaya dan menunjukkan sikap kooperatif datang langsung dari Bali ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksan.
Baca Juga:
"Jerinx SID dari Bali juga datang, dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," bebernya.
Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan, Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP setelah perkaranya memenuhi alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum.
Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," pungkas Bima
Seperti diberitakan, Jerinx SID kembali masuk bui untuk kali kedua setelah terlibat pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, Jerinx SID yang pernah kesandung kasus hate speach ke IDI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Sugeng Teguh Prakoso pertanyakan alasan jaksa menahan Jerinx SID yang selama ini kooperatif. Respons Kajari Jakpus Bima Suprayoga Menohok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News