Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia!

Rabu, 01 Desember 2021 – 11:36 WIB
Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia! - JPNN.com Bali
Terdakwa utama pembunuh De-Budi, I Wayan Sadia, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar yang digelar secara daring kemarin. (Istimewa)

Korban De-Budi masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri.

Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia memiting leher De-Budi.

Setelah berusaha, saksi Widiada dan De-Budi berhasil melarikan diri.

Saat mereka berlari, terdakwa Fendy  sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.

Para terdakwa juga sempat mengejar mereka.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Terdakwa Sadia, 39, sempat dilukai korban dengan pedang yang dibawanya.

Di mana pedang yang dipegang korban tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.

Tujuh debt collector anggota Mata Elang pembunuh De-Budi diadili secara daring di PN Denpasar. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut frasa habisi, bunuh dia!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News