Kemenkumham NTB Bahas Isu Anak Berkewarganegaraan Ganda, Sentil Aspirasi HAKAN

Kamis, 05 Desember 2024 – 22:03 WIB
Kemenkumham NTB Bahas Isu Anak Berkewarganegaraan Ganda, Sentil Aspirasi HAKAN - JPNN.com Bali
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida membahas Anak Berkewarganegaraan Ganda saat menjadi narasumber diskusi interaktif yang digelar HAKAN, Rabu kemarin (4/12) di Vila Aurelia 1, Lombok Barat, NTB. Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida menegaskan di era keterbukaan informasi dan globalisasi, satu hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah pernikahan antar-negara.

Hal ini tentu saja memiliki efek kumulatif yang harus dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Indonesia, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda.

"Diperlukan pendampingan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan hasil dari perkawinan campur.

Pendampingan dari orang tua maupun pemerintah, agar pada saat mereka telah berusia 18 sampai dengan 21 tahun dapat memilih kewarganegaraan Indonesia," ujar Farida saat menjadi narasumber diskusi interaktif dengan Perkumpulan Harapan Keluarga Antar-Negara (HAKAN), Rabu kemarin (4/12) di Vila Aurelia 1, Lombok Barat, NTB.

Menurut Farida, permasalahan yang terjadi, masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda yang belum mengetahui informasi status mereka.

Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, apabila seorang telah berusia 18 sampai 21 tahun, mereka harus memilih status warga negara meskipun besar dan lahir di Indonesia.

Kegiatan ini mengusung tema "Kewarganegaraan Di Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Tantangannya dalam Perspektif Kebangsaaan”.

Dalam diskusi tersebut, Farida menyampaikan sudut pandang kewarganegaraan di era globalisasi dari perspektif hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga kebangsaaan.

Menurut Kadiv Yankumham Farida, diperlukan pendampingan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan hasil dari perkawinan campur.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News