Kemenkumham NTB Bahas Isu Anak Berkewarganegaraan Ganda, Sentil Aspirasi HAKAN
Selain terkait anak berkewarganegaraan ganda, diskusi ini juga membahas kebijakan status kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda yang diterapkan di Indonesia.
Diskusi juga membahas krisis identitas kewarganegaraan dan kebangsaan, keterbukaan ekonomi, investasi asing dalam kaitannya dengan kewarganegaraan dan proses administrasi pewarganegaraan atau naturalisasi.
Kanwil Kemenkumham NTB mengapresiasi upaya HAKAN yang menggelar kegiatan diskusi interaktif serta sharing agar ke depannya pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang tepat sasaran dan relevan.
Beberapa saat lalu Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), salah satunya membahas terkait proses pewarganegaraan.
Farida pun berharap kepada HAKAN apabila ada isu lain terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar dapat disampaikan melalui Kanwil Kemenkumham NTB.
"Aspirasi dari rekan-rekan perkumpulan HAKAN terkait kewarganegaraan akan ditampung, kemudian akan kami sampaikan kembali pada Ditjen AHU agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Farida.
Diskusi ini juga melibatkan pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (lia/JPNN)
Menurut Kadiv Yankumham Farida, diperlukan pendampingan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan hasil dari perkawinan campur.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News