Kemenkum NTB Ikut Webiner, Fokus Mengembangkan Kompetensi Penyuluh Hukum
bali.jpnn.com, MATARAM - Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) merupakan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa, tidak sampai ke tingkat litigasi.
Hal tersebut disampaikan Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Webinar Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum, Selasa (4/2).
Webiner ini mengusung tema "Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution Sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan".
Kegiatan ini diselenggarakan virtual serentak di seluruh Indonesia.
Acara ini juga dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu, selaku narasumber menyampaikan dengan adanya Paralegal, sangat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan di tingkat desa.
"Paralegal sangat membantu masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan di tingkat desa," ujar Riki Perdana Raya Waruwu.
Sebagai informasi, Alternatif Dispute Resolution/Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Posbankumdes merupakan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat selesai di tingkat desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News