Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual
Nota kesepakatan tersebut, kata Farida, menjadi sesuatu yang sangat besar maknanya karena tidak hanya dari sisi kemanfaatan, tetapi juga dari aspek pengkajian secara akademis.
"Jadi, selain pelindungan kekayaan intelektual juga bisa menjadi sarana edukasi kekayaan intelektual melalui Poltekpar Lombok," ujar Farida.
Menanggapi usulan Farida agar kampus memiliki Sentra Kekayaan Intelektual, M. Tanggap Sasmita menuturkan, pembahasan terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Poltekpar Lombok telah dimasukkan ke dalam Renstra tahun 2025-2029.
"Kegiatan sosialisasi terkait kekayaan intelektual untuk mahasiswa dapat dimasukkan dalam kegiatan ekspo atau pameran yang akan diselenggarakan oleh Poltekpar Lombok dalam waktu dekat," ujar Tanggap Sasmita.
Tanggap Sasmita berharap nota kesepakatan yang telah dibahas ini dapat mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Politeknik Pariwisata Lombok.
Selanjutnya tim Kanwil Kemenkumham NTB dan Poltekpar Lombok membahas nota kesepakatan dari judul, pasal, hingga redaksional untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Nantinya nota kesepakatan akan ditandatangani pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB. Terkait finalisasi draft dapat dilakukan melalui zoom meeting.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual karya para akademisi dan peneliti termasuk hasil karya mahasiswa.
Kanwil Kemenkumham NTB mendorong Politeknik Pariwisata Lombok membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News