90 WBP LPP Mataram Ikut Penyuluhan Hukum, Bahas KI & Perseroan Perorangan
bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Selasa (12/11).
Kegiatan yang diikuti 90 WBP LPP Mataram ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Suarjaya dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra.
Agus Suarjaya memberikan materi tentang Kekayaan Intelektual dan lebih mengkhususkan pada pengenalan, fungsi dan proses pendaftaran merek.
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan ada dua jenis merek yaitu merek barang dan merek jasa.
Agus Suarjaya membahas tentang hak-hak eksklusif yang diperoleh ketika seseorang telah mendaftarkan mereknya.
Narasumber kedua, Linda Maya Sastra menyampaikan terkait Perseroan Perorangan.
Linda Maya Sastra mengulas tentang keuntungan mendirikan Perseroan Perorangan khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Syaratnya mudah serta biayanya juga tidak mahal.
Agus Suarjaya memberikan materi tentang Kekayaan Intelektual dan lebih mengkhususkan pada pengenalan, fungsi dan proses pendaftaran merek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News