Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB mendorong Politeknik Pariwisata Lombok membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini penting karena banyak karya dan produk yang diciptakan dosen serta mahasiswa dari hasil penelitian.
Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual menjadi jembatan antara mahasiswa dan pemerintah dalam pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual.
Hal itu menjadi poin penting yang mengemuka dalam pertemuan Kadiv Yankumham NTB dan Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Tim KI serta Bagian Kerja Sama Kanwil Kemenkumham NTB dengan Politeknik Pariwisata Lombok, di Ruang Selaparang De Balen Soultan Hotel Politeknik Pariwisata Lombok, Senin (18/11).
Selain hal dibahas pula tentang teknis penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Politeknik Pariwisata Lombok terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kadiv Yankumham Farida dan diterima Pembantu Direktur 2 Bidang Umum, Ramdah Radjab serta Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, M. Tanggap Sasmita.
Turut hadir Sekretaris Unit PKN Bidang Kerja Sama, Sekretaris Unit Kewirausahaan, Koordinator Akademik, dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Farida mengatakan, kedatangan tim Kanwil Kemenkumham NTB untuk berkoordinasi dan membahas nota kesepakatan dengan Poltekpar Lombok.
Kanwil Kemenkumham NTB mendorong Politeknik Pariwisata Lombok membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News