Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual
Selasa, 19 November 2024 – 17:49 WIB
"Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi.
Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil karya intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tutur Kakanwil Parlindungan. (lia/JPNN)
Kanwil Kemenkumham NTB mendorong Politeknik Pariwisata Lombok membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News