Kemenkumham NTB Dorong Pelaku Seni Hingga Peneliti Daftar KI, Keuntungannya Besar

Selasa, 19 November 2024 – 10:51 WIB
Kemenkumham NTB Dorong Pelaku Seni Hingga Peneliti Daftar KI, Keuntungannya Besar - JPNN.com Bali
Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Ngurah Suryana saat FGD di Hotel Santika Lombok, Selasa (18/11). Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Ngurah Suryana mengatakan para pelaku usaha, peneliti, budayawan, investor dan pelaku seni, dapat mendaftarkan produk/karya agar tercatat kekayaan intelektualnya.

“Hal ini tak hanya terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) saja, tetapi juga dengan keuntungan secara ekonomi,” kata I Gusti Ngurah Suryana saat kegiatan FGD Percepatan Pengembangan Budaya Iptek, Inovasi dan Kreatifitas di Sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM di Hotel Santika Lombok, Selasa (18/11).

Kegiatan ini digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan Freidrich Ebert Stiftung (FES) dan Universitas Katolik Parahyangan

Kegiatan diikuti oleh sekitar 36 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan universitas, pelaku usaha dan pelaku seni.

Menurut I Gusti Ngurah Suryana, dengan tercatat kekayaan intelektualnya, keuntungan yang dimaksud adalah terjaga orisinalitasnya, memiliki payung hukum, memiliki hak royalti dan menghindari praktik plagiarisme.

Paling penting tidak menutup kemungkinan produk/karya mereka dapat menembus pasar luar negeri.

Selain meningkatkan sektor ekonomi dan UMKM di NTB, FGD ini bertujuan untuk mendorong peringkat Indonesia pada ajang Global Innovation Index pada 2024,

Salah satunya melalui peningkatan jumlah Kekayaan Intelektual yang terdaftar serta mendapatkan masukan dalam penyusunan Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pengembangan Budaya Iptek dan Kreatifitas Sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM.

Menurut I Gusti Ngurah Suryana, dengan tercatat kekayaan intelektualnya, keuntungan yang dimaksud adalah terjaga originalitasnya, memiliki payung hukum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News