Kadiv Yankumham NTB Sentil Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan, Begini Pesannya

Kamis, 14 November 2024 – 22:33 WIB
Kadiv Yankumham NTB Sentil Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan, Begini Pesannya - JPNN.com Bali
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida. Foto; Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan Rekomendasi Hasil Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Yankumham Farida, Kadiv Administrasi Muslim Alibar, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB dan Kadis Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova mengatakan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergitas antar instansi/lembaga yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam pembentukan produk hukum daerah.

Tujuan lainnya untuk mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah agar terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.

Kadiv Yankumham Farida membuka secara resmi kegiatan ini mewakili Kakanwil Parlindungan.

Farida mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam peraturan perundang-undangan saat ini.

Mulai dari ketentuan yang tumpang tindih, ketentuan yang multitafsir, ketentuan yang tidak efektif, dan ketentuan menciptakan biaya ekonomi tinggi.

"Maka dengan adanya penerapan optimal dalam Siklus Penataan Peraturan Perundang-Undangan yang dimulai dari perencanaan hingga peninjauan akan memperkecil timbulnya permasalahan di atas," kata Farida.

Farida mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam peraturan perundang-undangan saat ini. Mulai dari ketentuan yang tumpang tindih, multitafsir
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News