Kemenkumham NTB Monitoring IRH 2024 di Sumbawa Barat, Ini Pesan Kabid Habid HAM
bali.jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM melakukan monitoring dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (12/9).
Tim dipimpin Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga didampingi Kepala Subbidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah beserta staf.
Tim diterima Kabag Hukum Setda Pemkab Sumbawa Barat Hassanudin di ruang kerjanya didampingi Analis Hukum Tawa'ah dan Perancang Peraturan Perundang undangan Adi Susanto.
Pungka M Sinaga menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu menindaklanjuti Permenkumham No.17 Tahun 2022 terkait Penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) di Pemkab Sumbawa Barat pada 2024.
"Kami minta bagian hukum Pemkab Sumbawa Barat untuk tetap konsisten atas pencapaiannya yang telah memenuhi seluruh data dukung IRH pada 2024 serta optimistis mendapatkan penghargaan," ujar Pungka M Sinaga.
Dengan telah terpenuhinya seluruh data dukung IRH 2024, artinya Pemkab Sumbawa Barat telah berkontribusi efektif dan tepat terhadap terbentuknya produk hukum di daerah yang mendukung terciptanya IRH.
Atas evaluasi Indikator IRH 2024 ini, Pemkab Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh kepatuhan Indeks Reformasi hukum bagi Kab/ Kota lainnya dan mampu menjaga konsistensi Reformasi Hukum kedepannya.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.
Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM melakukan monitoring dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (12/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News