Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi Raperkada Sumbawa Barat
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan digelar di Ruang Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (9/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat beserta staf Bagian Organisasi dan Kepala UPT Metrologi Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Puri Adriatik Chasanova saat membuka rapat mengatakan ada tiga draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat yang dibahas dalam rapat.
Kepala UPT Metrologi Kabupaten Sumbawa Barat Suriyadi menyampaikan bahwa satu draf Raperbup yang diusulkan untuk diharmonisasi yakni Raperbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Pengawasan Metrologi Legal.
"Dua Raperbup lainnya, yaitu Raperbup Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa yang Berasal dari Daerah.
Raperbup tersebut berasal dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sumbawa Barat," ujar Suriyadi.
Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News