Kemenkum NTB Koreksi Raperda Sumbawa Barat, Sorot Poin Industri Andalan

Kamis, 13 Februari 2025 – 10:15 WIB
Kemenkum NTB Koreksi Raperda Sumbawa Barat, Sorot Poin Industri Andalan - JPNN.com Bali
Suasana rapat harmonisasi Raperda Sumbawa Barat di Poin AS Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (11/2) lalu. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja Wilayah Kerja (zonasi) melakukan rapat konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa, (11/2).

Rapat berlangsung di Poin AS Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat ini untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperda Kabupaten Sumbawa Barat tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024-2044.

Hasil analisis konsepsi dari raperda ini, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa.

Pertama, dalam Pasal 4 huruf a angka 1 menyatakan bahwa industri kimia, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan termasuk dalam industri andalan dari industri unggulan daerah.

Tim Perancang Pokja KSB perlu memastikan apakah di Kabupaten Sumbawa Barat memang terdapat industri yg dimaksud.

Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut dengan pihak pemrakarsa.

Kedua, penulisan istilah dalam ketentuan umum dan penulisan bab agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperda Sumbawa Barat tentang Rencana Pembangunan Industri pada 2024-2044.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News