Kemenkumham NTB Evaluasi Raperda Prioritas, Kakanwil Parlindungan Merespons

Rabu, 04 September 2024 – 18:55 WIB
Kemenkumham NTB Evaluasi Raperda Prioritas, Kakanwil Parlindungan Merespons - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan rekomendasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prioritas, Rabu (4/9). Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan rekomendasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prioritas yang merupakan agenda III dari kegiatan fasilitasi pembentukan Perda.

Rapat evaluasi berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (4/9).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova.

Puri Adriatik Chasanova menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini, yaitu evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

"Rapat ini bertujuan untuk memantau progres dari masing-masing Raperda yang menjadi Propemperda Tahun 2024.

Apakah sudah ditetapkan sebagai Perda atau sebaliknya.

Termasuk mendata Raperda prioritas yang menjadi Propemperda Tahun Anggaran 2025 sehingga menjadi dasar Tim Kantor Wilayah dalam penyusunan rekomendasi terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Propemperda Tahun 2025," ujar Puri Adriatik Chasanova.

Turut hadir sebagai peserta dalam rapat ini, yaitu Kelompok Kerja yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.21-184.HN.02.02 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan rekomendasi Raperda prioritas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News