Kemenkumham NTB Evaluasi Raperda Prioritas, Kakanwil Parlindungan Merespons

Rabu, 04 September 2024 – 18:55 WIB
Kemenkumham NTB Evaluasi Raperda Prioritas, Kakanwil Parlindungan Merespons - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan rekomendasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prioritas, Rabu (4/9). Foto: Kemenkumham NTB

Dari hasil Evaluasi Tim Pokja, didapatkan sejumlah data.

Untuk Propemperda Provinsi NTB Tahun 2024, dari 12 Raperda Inisiatif DPRD, sebanyak tiga  Raperda masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sementara sembilan Raperda belum ada progres.

Sembilan Raperda tersebut diagendakan untuk masuk ke Propemperda 2025.

Tujuh Raperda Provinsi Inisiatif Pemerintah Daerah, sebanyak lima Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda, satu Raperda masih dalam pembahasan di DPRD dan satu Raperda lagi dilanjutkan ke Propemperda Tahun 2025.

Untuk dua Raperda Komulatif Terbuka masih dalam proses penyusunan.

Untuk Propemperda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 yang terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD, 20 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan tiga Raperda Komulatif Terbuka, seluruhnya belum ada yang ditetapkan menjadi Perda.

Pasalnya, masih dalam proses baik di tahap penyusunan, pengharmonisasian dan tahap fasilitasi.

Untuk Propemperda Kota Mataram Tahun 2024, dari lima Raperda Inisiatif DPRD, sebanyak tiga Raperda yang sudah pada tahapan permohonan Nomor Register dan dua Raperda masih belum ada progres.

Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan rekomendasi Raperda prioritas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News