Kemenkumham NTB Memfasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Pemkab Dompu

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:30 WIB
Kemenkumham NTB Memfasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Pemkab Dompu - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkumham NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Senin kemarin (26/8) di Ruang Legal Drafter. Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Senin kemarin (26/8) di Ruang Legal Drafter.

Hadir secara langsung tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, dan Perangkat Daerah.

Ikut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertanggung jawab terhadap pengharmonisasian Raperkada Zonasi Kabupaten Dompu.

Kegiatan ini sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Muhammad Amin Imran mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan membuka kegiatan rapat pengharmonisasian.

"Kabupaten Dompu sangat berperan aktif dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.

Ini memacu Kantor Wilayah dalam meningkatkan tugas dan fungsi khususnya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah," ujar Muhammad Amin Imran.

Dalam rapat ini dilakukan fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian 7 draft Raperkada.

Kanwil Kemenkumham NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Senin kemarin (26/8) di Ruang Legal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News