Kemenkumham NTB Memfasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Pemkab Dompu

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:30 WIB
Kemenkumham NTB Memfasilitasi Pengharmonisasian Raperkada Pemkab Dompu - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkumham NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Senin kemarin (26/8) di Ruang Legal Drafter. Foto: Kemenkumham NTB

Mulai dari pedoman Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum.

Kemudian Pembentukan dan Pengelolaan Integrated Area Development dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2022-2024.

Kemudian bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Tim dari Bagian Hukum dan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu menyampaikan terima kasih atas undangan dari Kakanwil karena telah memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap Raperkada yang diajukan Pemkab Dompu.

"Dari beberapa Raperkada di atas, daerah sangat berharap dapat segera diundangkan karena menyangkut penerbitan SPT PBB P2 Tahun 2024," ujarnya.

Baiq Rara Charina Sizi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan, secara materi muatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Namun, terdapat beberapa perbaikan dari teknik penulisan dan penghapusan materi muatan tentang tata cara penghapusan piutang retribusi," ucap Baiq Rara.

Zhelis Febriani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan, Pembentukan dan Pengelolaan Integrated Area Development merupakan upaya perencanaan terpadu yang disusun dalam pengelolaan perhutanan sosial yang berguna bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkumham NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Senin kemarin (26/8) di Ruang Legal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News