RSUD Praya dan Dinas PUPR Lombok Tengah Bahas Raperkada di Kemenkumham NTB
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkumham NTB kembali melanjutkan tren positif dalam kinerja harmonisasi Raperda dan Raperkada.
Kali ini, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan harmonisasi Raperkada Pemkab Lombok Tengah.
Hadir di Kanwil Kemenkumham NTB, tim dari pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah, RSUD Praya dan Dinas PUPR Lombok Tengah.
Yang dibahas, yakni Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD RSUD Praya dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG dan SLF).
Rombongan diterima langsung oleh Puri Adriatik Chasanova selaku Kabid Hukum Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M. Amin Imran.
Rombongan Pemkab Lombok Tengah diterima di ruang legal drafter pada Kamis kemarin (22/8).
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Puri menyatakan Kanwil Kemenkumham NTB siap melaksanakan fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah.
Kanwil Kemenkumham NTB melakukan harmonisasi Raperkada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan RSUD Praya dan Dinas PUPR Lombok Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News