Kemenkumham NTB Ikut Konsinyasi Pemadanan Data Kendaraan, Buntut Pemeriksaan BPK

Wisnu Nugroho Dewanto menuturkan, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan jajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam menelaah LHP dan temuan pemeriksaan BPK.
"Saya minta dokumen data dukung disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dan lakukan percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi temuan BPK yang terdapat di dalam LHP," ujar Wisnu.
Aman Riyadi dalam arahannya menyebutkan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) disusun berdasarkan SBSK.
Standar Barang merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sedangkan Standar Kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan.
Oleh karenanya kantor wilayah wajib menjadikan SBSK menjadi acuan dalam pengadaan BMN.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, perencanaan kebutuhan BMN harus disusun berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
"Terapkan pula prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa oleh seluruh pejabat terkait agar terhindar dari risiko-risiko yang menghambat pengadaan," tutur Parlindungan. (lia/JPNN)
Wisnu Nugroho Dewanto menuturkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan jajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam menelaah LHP dan temuan BPK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News