Kemenkum NTB Sepakat Memakai BMN Bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan & Imigrasi
bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menandatangani perjanjian penggunaan sementara dan penggunaan utuh barang milik negara (BMN) bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna dan Kakanwil Ditjen Imigrasi NTB Yopie Asmara, Jumat (31/1).
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam rangka penggunaan bersama Barang Milik Negara yang merupakan aset dari Kementerian Hukum.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara di tengah masa transisi organisasi di lingkungan Kemenkum.
Sebelumnya Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
I Gusti Putu Milawati, selaku Kakanwil Kementerian Hukum NTB menjelaskan pentingnya sinergi antar-unit dalam menjaga dan memanfaatkan BMN secara optimal.
"Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan penggunaan BMN,” ujar Kakanwil Gusti Putu Milawati.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa klausul penting yang mengatur tentang pemakaian BMN tersebut.
Hal ini sesuai dengan surat edaran bersama Kementerian Hukum, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam rangka penggunaan bersama Barang Milik Negara yang merupakan aset dari Kementerian Hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News