Kemenkum NTB Gencar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat & Tata Caranya
![Kemenkum NTB Gencar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat & Tata Caranya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/13/ketua-posbankumadin-mataram-abdul-hanan-menjadi-narasumber-s-h60s.jpg)
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluhan kali ini digelar melalui Podcast NGOPI (Ngobrolin Inspirasi dna Aspirasi) membahas tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Penyuluhan berlangsung di ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (13/2).
Hadir sebagai narasumber Abdul Hanan, Ketua Posbankumadin Mataram, salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB.
Abdul Hanan menjelaskan bahwa pada 2024 telah memberikan bantuan hukum terkait 200 kasus hukum.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya berasal dari bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di NTB melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Abdul Hanan juga menuturkan pengertian bantuan hukum gratis, syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis melalui PBH.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan hukum gratis dari OBH terakreditasi di NTB, yaitu memiliki KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lain dan dokumen terkait perkara.
Kanwil Kemenkum NTB kembali memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat dengan menghadirkan narasumber Ketua Posbankumadin Mataram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News