Kemenkum NTB Gencar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat & Tata Caranya
![Kemenkum NTB Gencar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat & Tata Caranya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/13/ketua-posbankumadin-mataram-abdul-hanan-menjadi-narasumber-s-h60s.jpg)
Di NTB sendiri, terdapat 20 OBH terakreditasi yang dapat memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat miskin.
Ke-20 OBH tersebut yakni Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTB, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB dan Perkumpulan Gravitasi Mataram.
Kemudian Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Laboratorium FH Unram, LBH Perisai untuk Keadilan, LBH Pelangi dan Posbakumadin Mataram.
Lalu Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, Serikat Pekka Lombok Tengah dan LBH Lingkar Pelindung NTB.
Kemudian Posbakumadin Lombok Timur, LBH untuk Keadilan, LBH Pilar Keadilan Selaparang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa, Pos Bantuan Hukum Dompu, Posbakumadin Bima dan LBH Ksatria.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menegaskan OBH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," tutur Kakanwil Gusti Putu Milawati.
Podcast ini sendiri nantinya bisa disaksikan melalui kanal youtube Kemenkum NTB. (jpnn)
Kanwil Kemenkum NTB kembali memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat dengan menghadirkan narasumber Ketua Posbankumadin Mataram.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News